Pencarian

Selasa, 13 September 2011

Keindahan Islam Yang Berupa Perintah-Perintah Dan Larangan-Larangan

A. KEINDAHAN ISLAM YANG BERUPA PERINTAH-PERINTAH[1]
[1]. Islam memerintahkan kita agar bertauhid secara murni (beribadah hanya kepada Allah Azza wa Jalla saja, tidak kepada yang selain-Nya), ber‘aqidah yang benar sesuai dengan pemahaman para Shahabat karena yang demikian itu dapat membawa kepada ketentraman hati. ‘Aqidah yang diajarkan Islam dapat menjadikan mulia, menampakkan harga diri dan memberikan kelezatan iman.
[2]. Islam memerintahkan agar berbakti kepada kedua orang tua, menghubungkan silaturahmi dan menghormati tetangga.
[3]. Islam mengajarkan agar berbuat dan berupaya untuk memenuhi dan membantu kebutuhan-kebutuhan kaum Muslimin dan meringankan beban kesengsaraan mereka.
[4]. Islam menganjurkan terlebih dahulu memberi ucapan salam kepada setiap muslim yang kita jumpai dan menolong kaum Muslimin.
[5]. Islam mengajurkan agar menjenguk orang yang sakit, mengantar jenazah, berziarah kubur, dan mendo’akan sesama kaum Muslimin.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Artinya : Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam.” (Para Shahabat bertanya), “Apa saja wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “(1) Apabila engkau berjumpa dengan-nya, maka ucapkanlah salam, (2) bila ia mengundangmu, maka penuhilah undangannya, (3) bila ia meminta nasihat, maka nasihatilah, (4) bila ia bersin lalu mengu-capkan tahmid (alhamdulillaah), maka do’akanlah (dengan ucapan: ‘Yarhamukallaah’), (5) bila ia sakit, maka jenguklah, dan (6) bila ia wafat, maka antarkanlah jenazahnya (ke pemakaman).” [2]

[6]. Islam menyuruh agar berlaku adil kepada orang lain dan mencintai apa yang dicintai mereka sebagaimana kita mencintai diri sendiri.
“Artinya : …Berlaku adillah, karena (adil itu) lebih dekat kepada takwa….” [Al-Maa-idah: 8]
[7]. Islam menyuruh berikhtiar untuk mencari rizki, menjaga kehormatan diri dan mengangkatnya dari posisi yang hina dan lemah.
Dalam mencari rizki, seseorang hendaknya berikhtiar terlebih dahulu, baru kemudian bertawakal (menggantungkan harapan) hanya kepada Allah Azza wa Jalla, sebagaimana yang diperin-tahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Artinya : Seandainya kalian bertawakal kepada Allah dengan sungguh-sungguh, maka sungguh kalian akan diberikan rizki oleh Allah sebagaimana Dia memberikannya kepada burung. Pagi hari ia keluar dalam keadaan kosong perutnya, kemudian pulang di sore hari dalam keadaan kenyang.” [3]
[8]. Islam mengajarkan berlaku amanah (dipercaya), menempati janji, baik sangka (husnu zhan), tidak tergesa-gesa dalam segala perkara dan berlomba dalam melakukan kebajikan.
B. KEINDAHAN ISLAM YANG BERUPA LARANGAN-LARANGAN
Di antara keindahan Islam adalah larangan-larangan yang memperingatkan seorang muslim agar tidak terje-rumus ke dalam keburukan dan ancaman keras atas akibat buruk dari perbuatan tercela itu. Di antara larangan Islam itu adalah.
[1]. Islam melarang syirik, yaitu menyekutukan Allah Azza wa Jalla dengan sesuatu. Allah Azza wa Jalla berfirman.
“Artinya : Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Allah meng-ampuni (dosa) selainnya bagi siapa yang Dia kehendaki. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” [An-Nisaa': 48]
[2]. Islam melarang kekafiran, kefasikan, kedurhakaan dan menuruti keinginan hawa nafsu.
[3]. Islam melarang bid’ah (mengadakan sesuatu ibadah yang baru dalam agama).
[4]. Islam melarang riba dan makan harta riba. Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknat orang yang makan riba, wakilnya, saksi dan penulisnya.[4]
[5]. Islam melarang sifat takabur, dengki, ujub (bangga diri), hasad, mencela, memaki orang lain dan mengganggu tetangga.
[6]. Islam melarang perbuatan menggunjing (ghibah), yaitu membicarakan keburukan orang lain dan mengadu domba (namimah), yaitu mengadakan provokasi di antara sesama untuk menimbulkan kerusakan dan permusuhan.
[7]. Islam melarang banyak berbicara yang tidak berguna, menyebarluaskan rahasia orang lain, memperolok-olok dan menganggap remeh orang lain.
[8]. Islam juga melarang mencaci-maki, mengutuk, mencela dan ungkapan-ungkapan buruk dan memanggil orang lain dengan panggilan-panggilan buruk.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
“Artinya : Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat. Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokkan) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk (fasiq) sesudah beriman dan barangsiapa yang tidak ber-taubat, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim. Wahai orang-orang yang beriman. Jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” [Al-Hujuraat: 10-12]
[9]. Islam melarang kita banyak berdebat, bertengkar, percandaan hina yang dapat membawa kepada kejahatan dan meremehkan orang lain.
[10]. Islam melarang pengkhianatan, perbuatan makar, ingkar janji dan fitnah yang dapat menyebabkan orang lain berada dalam ketidakpastian.
[11]. Islam melarang seorang anak durhaka kepada kedua orang tua dan memutus hubungan silaturahmi dengan sanak kerabat famili terdekat.
[12]. Islam melarang berburuk sangka, memata-matai dan mencari-cari kesalahan orang lain.
“Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain…” [Al-Hujuraat: 12]
[13]. Islam melarang membuat tato, mengerik bulu wajah, mencukur alis, menyambung rambut (sanggul) dan memakai pakaian yang tidak menutup aurat.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Allah melaknat wanita yang bertato, wanita yang meminta ditato, wanita yang mengerik bulu wajah, wanita yang mencukur bulu alis matanya dan wanita yang mengikir giginya agar tampak cantik, mereka telah mengubah ciptaan Allah.” [5]
Dalam riwayat lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan meminta disambung rambutnya.[6]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam dengan masuk Neraka bagi wanita yang tidak berbusana muslimah (berjilbab yang menutupi aurat), Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Ada dua golongan penduduk Neraka, yang belum pernah aku lihat keduanya, yaitu suatu kaum yang memegang cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, ia berjalan berlenggak-lenggok dan kepalanya dicondongkan seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium aroma Surga, padahal sesungguhnya aroma Surga dapat tercium sejauh perjalanan begini dan begini.” [7]
Syarat jilbab wanita muslimah yang sempurna.
a. Menutup seluruh tubuh, kecuali wajah dan dua telapak tangan.
b. Kainnya tebal, tidak tipis atau transparan.
c. Harus longgar, tidak ketat.
d. Tidak memakai wangi-wangian (parfum).
e. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
f. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.[8]
[14]. Islam melarang minuman keras (khamr), mengkonsumsi atau memperjualbelikan narkoba dan melarang perjudian.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras), berjudi, ( berkorban untuk ) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan itu) agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu syaitan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” [Al-Maa-idah: 90-91]
[15]. Islam melarang promosi palsu dan dusta, curang dalam takaran dan timbangan. Menggunakan harta kekayaan dalam hal yang diharamkan.
Allah Azza wa Jalla berfirman.
“Artinya : Celakalah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.” [Al-Muthaffifin: 1-3]
[16]. Islam melarang perbuatan saling menjauhi satu sama lain, saling bermusuhan, acuh tak acuh dan melarang seorang muslim tidak menegur saudaranya sesama muslim lebih dari tiga hari.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Artinya : Tidak halal bagi seorang muslim untuk membiarkan saudaranya lebih dari tiga hari, keduanya bertemu te-tapi saling memalingkan muka. Dan yang terbaik dari keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.” [9]
[17]. Islam melarang onani, perzinahan, homoseks, lesbian dan membunuh jiwa yang diharamkan Allah Azza wa Jalla. Allah Azza wa Jalla berfirman.
“Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka (dalam hal ini) tiada tercela. Tetapi barangsiapa mencari yang di balik (zina dan sebagainya) itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” [Mukminun: 5-7]
[18]. Islam melarang kita menerima uang sogokan (suap) atau menyuap orang lain. Dalam sebuah hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu ‘anhuma.
“Artinya : Rasulullah j melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap.” [10]
Orang yang menyuap dan yang disuap hukumnya sama bagi keduanya, yaitu berdosa. Suap menyuap hukumnya haram, meskipun mereka memakai istilah “hadiah”, “uang jasa”, “uang damai”, dan lainnya.

Tulisan ini saya retwett kembali, setelah satu tahun lalu saya download di google. terimakasih untuk penulis dengan tulisannya kita mendaptkan pengetahuan tentang islam.
Selengkapnya...

Microsoft DOS ( Disk Operating System )

Microsoft DOS ( Disk Operating System ) atau yang kita kenal dengan Command Prompt pada Windows XP adalah sebuah sistem operasi berbasis teks. Versi pertama DOS yaitu Versi 1.0 di luncur kan pertama kali pada tahun 1981 khusus untuk komputer IBM dan Versi terakhir yang di keluarkan Microsoft DOS yaitu Versi 6.22 pada tahun 1994. Akhir-akhir ini DOS emank sudah jarang sekali di pergunakan oleh paara pengguna komputer karena sudah terganti oleh keluarnya produk Sistem Operasi berbasis GUI, Seperti Microsoft Windows. Namun apa salahnya kita mengetahui lebih jauh tentang DOS?

Berkitu ini adalah perintah-perintah dalam Microsof DOS :



1. CD (Change Directory) adalah suatu perintah dalam Ms.DOS yang di gunakan untuk pindah atau mengubah directori. Contoh : C:\>Cd Windows ----> C:\Windows>
2. Dir adalah perintah dalam Ms.DOS yang berguna untuk melihat isi file atau folder. Dir ada juga jenis-jenis nya seperti : Dir /a yang berfungsi melihat file/folder yang hidden dan satu lagi Dir /ah berfungsi melihat file/folder yang sedang terhidden saja.
3. COPY adalah perintah Ms.DOS yang berfunsi untuk menyalin satu atau beberapa file ke dalam lokasi yang di ingin kan. Contoh : C:\>Copy LATIHAN.DOC D:
4. DEL adalah perintah Ms.DOS yang berguna untuk menghapus file dari komputer. Contohnya: D:\>Del Latihan.doc
5. Move adalah perintah dalam Ms.DOS yang berguna untuk memindahkan suatu directory dari satu folder ke folder yang lain. Contoh: C:\>Move C:\>Latihan.doc C:\Test
6. REN/RENAME adalah perintah dalam Ms.DOS yang berguna untuk mengubah nama file atau directori dari nama lama menjadi nama baru. Contoh: C:\> Ren C:Latihan.doc Test.doc
7. MD (Make Directory) adalah perintah MS.DOS yang berguna untuk membuat directory baru. Contoh:\>MD TEST
8. RD adalah perintah dalam Ms.DOS yang berguna untuk menghapus suatu directori.
Contoh : C:\>RD D:TEST
9. CLS adalah perintah dalam Ms.DOS yang berguna untuk membersihkan tampilan dalam layar. Contoh: D:\>cls
10. Attrib adalah perintah yang berfungsi menegembalikan file atau folder yang terhidden tapi attrib ini harus memakai beberapa sandai lagi yaitu attrib -r -a -s -h *.* ini berfungsi memunculkan file yang terhidden dan attrib -r -s -h c:*.* /s /d ini berfunsi untuk memuncul folder yang terhidden.
11. IpConfig adalah perintah yang berguna untuk melihat konfigutasi suatu jaringan yang Anda pakai.
12. PING adalah perintah yang berguna untuk mengetahui konektivitas suatu jaringan. Contoh: PING 192.168.1.1
13. Net Send adalah perintah yang berguna untuk mengirim pesan ke komputer lain seandainya kita terhubung dengan sebuah jaringan. Contoh c:\>Net Send 192.168.1.1 "TEST"

Selengkapnya...

MEMBUKA SITUS YANG DI BLOKIR PADA MICKROTIK

Bagaimana jika ada situs yang ingin anda buka tapi tidak bisa dibuka ( bagi pengguna hotspot ). ya sedikit informasi buat yang belum tau tentang YourFreedom, merupakan sebuah software yang dapat menyembunyikan IP pada server di tempat hotspot, dengan sedikit bantuan dari yourfreedom dan Google maka kita dapat berinternet ria semau kita. tapi biasanya hotspot yang menggunakan mikrotik sudah mengatur tiap IP yang masuk ke server dengan kata lain setiap komputer atau laptop dan apapun namanya yang menggunakan jasa hotspot sudah diberi kuota masing-masing. walaupun kita bisa membuka situs yang diblok tersebut tetap saja banditwh yang dibutuhkan sangat besar. ok sedikit info yang saya miliki

download dulu Yourfreedom, maaf saya tidak menyediakan YF. tapi bisa di share digoogle dan register terlebih dahulu dikarenakan pada saat konfigurasi YF user name dan password akan langsung detec ( tenang aja gratis kok daftarnya ). ikuti langkahnya dengan teliti
1. buka YF. klik konfigurasi
2. adrees di isi dengan 127.0.0.1, port : 53, mode koneksi : http ( centang : ulangi koneksi, SOCKS4/5 DNS, Gunakan enkripsi, gunakan re-keying, buffer miniman 1500, reconection delay 5000, post awal 10000000, minimum post 20000, mode FTP 20000 ) setelah itu klik tahapan
3. pilih salah satu server yang keluar
4. pilih gunakan tahapan selanjutnya simpan dan keluar.
oke, sekarang pengaturan YF sudah dijalankan sekarang tinggal kita sesuai kan dengan pengatura mozilla.
1. buka mozilla, klik pengaturan
2. jaringan, klik pengaturan
3. proxy untuk http 127.0.0.1, centang yang dibawahnya, dan yang lainnya isi sama dengan 127.0.0.1 dengan masing2 ports 8080, dan centang SOCKSv5
4. isi tidak perlu proxy dengan localhost 127.0.0.1
finish.... gunakan untuk hal yang baik insya allah hasil yang kita dapatkan juga akan baik....
selamat mencoba
Selengkapnya...

Sabtu, 23 April 2011

BAHAN P.O.P Lingkungan

enak kali ya kalo kita jadi KTT ( kepala tekhnik tambang tapi beban yang di tanggung sangat besaaarrrr )... jadi klo mau jd ktt brarti harus mengikuti uji kompetensi pertahap antara lain P.O.P , P.O.M , P.O.U trus bisa deh promosiin diri untuk jadi KTT hehehehe...ni ada bahan tentang P.O.M sewaktu di balikpapan, Kalimantan Timur... sapa tau ini bisa jadi bahan buat yang mau ikut uji kompetensi yang satu ini klo gak yahhhh hitung2 buat penambah wawasan aja lah...heheheh,,,download aja disini..... Bahan_POP_Lingkungan (JAN2010).rar Selengkapnya...

Rabu, 19 Mei 2010

AMDAL

Amdal
Sesion i


Pada dasarnya pembangunan dapat merubah lingkungan hidup baik itu biologis, social, budaya, financial, ekonomis. Manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam ini harus memperhatikan tujuan, dan pengaruh ( dampak ) yang akan timbul akibat pemakaian. Apabila dampak yang ditimbulkan tidak diperhatikan, akibatnya akan dirasakan oleh generasi berikutnya. Untuk menangani masalah ini harus selalu ada batasan-batasan dalam bentuk peraturan atau kebijaksanaan yang lainnya, maka menjadi sangat penting untuk memperhatikan komponen-komponen yang ada dilingkungan hidup dan dijaga serta dilestarikan fungsinya. Untuk menghadapi perkembangan zaman & tuntutan yang semakin kompleks maka pemerintah dalam masa pembangunan selalu mencanangkan pembangunan berwawasan lingkungan sebagai upaya sadar dan mengelola sumber daya secara bijaksana & menjadi keserasian hubungan antara berbagai kegiatan.
Sesuai denagn pasal 22 uu no. 32 tahun 2009 pasal 22, dampak penting dapat ditentukan berdasarkan kriteria :
a) Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak sutau rencana usaha dan/atau kegiatan;
b) Luas wilayah penyebaran dampak;
c) Intensitas berlangsung dan lamanya dampak;
d) Banyaknya komponen lingkungan lain yang akan terkena dampak hidup;
e) Sifat komulatif dampak ;
f) Berbalik dan/atau tidak berbaliknya dampak;
g) Kriteria lain perkembangan ilmu teknologi. Sesuai pengetahuan
Kriteria dan/atau kegiatan yang berdampak penting wajib dilengkapi wajib amdal sesuai dengan uu no 32 tahun 2009 pasal 23, terdiri atas :
a) Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
b) Exploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan
c) Proses dan kegiatan yang secara potensi dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya
d) Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam , lingkungan buatan, lingkungan sosial dan lingkungan budaya.
e) Proses dan kegiattan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya
f) Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati
g) Kegiatan yang mempunya resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara dan atau;
h) Penerrapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensial besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha dan kegiatan yang wajib amdal dilengkapi amdal sebagaimana dimaksut pada ayat 1 ( satu ) diatur dengan peraturan mentri.
Untuk menjaga lingkungan hidup akibat exploitasi dari tambang ataupun kegiatan lainnya, dapat diperkirakan pada perencanaan awal sehingga sejak dini dapat dipersiapkan langkah penanggulangan dampak negativ dari pengembangan dampak positiv kegiatan tersebut. Jadi pada dasarnya amdal itu sangat penting sebelum membuat suatu kegiatan agar suatu kegiatan/usaha pembangunan dapat beroperasi secara jangka waktu lama atau panjang tanpa merusak lingkungan dan dapat menglola lingkungan dari hasil suatu kegiatan, apabila dampak yang ditimbulkan tidak diperhatikan maka akibtnya akan dirasakan generasi berikutnya.
Keseimbangan sumber daya alam akan sulit tercipta kembali dan akan membutuhkan /memerlukan waktu yang sangat lama dan dengan biaya yang tidak sedikit. Amdal pada awalnya ingin menaikan posisi tawar lingkungan hidup dalam berkehiduupan; kemudian malah berkontribusi terhadap hillangnya hak-hak lingkungan hidup. Setiap kali sebuah kegiatan dan/atau usaha sangat terlihat jelas berdampak terhadap lingkungan hidup maupun komonitas rakyat, maka amdal akan berkontribusi terhadap terjadinya ekosida / ecocide ( tiindakan pengrusakan seluruh atau sebagian dari sebuah ekosistem ) & pemusnahan ekosistem terjadi karena tidak adanya perangkat penyaring dari kegiatan pengrusakan lingkungan hidup, jadi jelas mengapa amdal itu sangat pentiing dalam membangun suatu kegiatan usaha.

K.A ( KERANGKA ACUAN )

Kerangka acuan adalah ruang lingkup kajian mengenai analisi dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
 Menguraikan ketentuan tugas yang harus dulakukan dalam kontrak pelaksanaan
 Disusun berdasar hasil pelingkupan yang telah dirumuskan
 Dampak yang masuk hanya yang dianggap penting
 Berisi
 Uraian singkat proyek
 Tujuan penelitian dan sasaran
 Metode identifikasi dampak penting
 Ruang lingkup penelitian
 Metodologi dan hasil penelitian
Pada saat penyusunan kerangka acuan analisis dampak lingkungan hidup ( KA-ANDAL), pemerkasa wajib melakukan konsultasi kepada warga masyarakat yang berkepentingan. Hasildari konsultasi kepada warga masyarakat wajib digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan pelingkupan . pemerkasa jiga harus mendokumentasikan semua berkas yang berkaitan dengann pelaksanaan konsultasi dan membuat rangkuman hasilnya untuk diserahkan kepada komisi penilai AMDAL sebagai lampiran dokumet KA-ANDAL. Pemerkasa harusnya memenuhi kewajiban sebagai berikut:
1) Mediakan informasi dengan lingkup: penjabaran kegiatan ( jenis, kapasitas dan lokasi kegiatan ), komponern lingkungan yang sangat penting harus diperhatikan karena akan terkena dampak lingkungan yang akan diperkirakan akan muncul : dan
2) Mengumumkan waktu , tempat serta cara konsultasi yang akan dilakukan ( misal : pertemuan publik, lokakarya seminar, diskusi terfokus dan metoda-metoda lain yang dapat dipergunakan untuk berkomunikasi secara dau arah )
Selain itu juga ada kewajiban pemerkasa sesuai denagan UU No 32 BAB XI pasal 70 tentang larangan dan ada 3 ayat.
1) Mengumkan usaha dan /atau kegiatan sewbelum memulai penyusunan dokument amdal sesuai dengan ketentuan
a. spesifikasi media pengumuman
b. spesifikasi tammpilan pengumuman
c. memberi informasi mengenai RKL, RPL, KA-ANDAL, ANDAL kepada warga yang memerlukan atau yang akan terkena dampak.
2) Menanggapi saran, pendapat, dan tanggapan yang disampaikan oleh masyarakat yang berkepentingan
Sebelum kegiatan dilaksanakan kita harus mengetahui besar atau kecilnya kegiatan yang akan kita laksanakan atau kita kerjakan. Apabila kegiatan tersebut mempunyi dampak besar maka pemerkasa wajib amdal sesuai dengan ”uu no 32 tahun 2009 pasal 22” dan sebelum membuat dokument amdal pemerkasa wajib membuat K.A yang selanjutnya akan dinilai ( penilai : komisi, amdal, tim teknis ) apakah layak atau tidak, di dalam membuat dokument amdal yang terdiri atas ka-adal, andal, rkl-rpl. Selanjutnya bisa juga memasang pengumuman tentang pembuatan amdal agar pihak yang akan terkena dampak bisa memberi masukan melalui sarana yang disiapkan penyusun dokument amdal. Didalam K.A sendiri ada dampak ; potensial, penting, hipotesios /issue pokok /prioritas dampak penting. Setelah diputusukan oleh tim layak atau tidaknya k.a maka pemerkasa atau yang membuat k.a membuat RKL-RPL.
Penyusunan RKL-RPL
1. Pengelolaan lingkungan terdiri atas :
• Penglolaan dampak, dan
• Pemantauan dampak.
2. Penangan dampak
• Metode sesuai dampak yang ditangani
3. Pemantauan dampak
• Audit lingkungan ( hassil rkl-rpl yang disempurnakan )









diagram alir penyusunan ka-andal














Yang termaksut kedalam rona lingkungan, uraian singkat mengenai rona lingkungan :
 Iklim
 Fisiografi
 Hidrologi
 Hidrooseonografi
 Ruang, tanah, lahan
 Flora dan fauna
 Sosial ekonomi dan sosial budaya
Langkah penyusunan rona lingkungan :
Review Kerangka Acuan
- review daftar komponen yang terkena dampak penting dari pelingkupan
- diskusikan dengan anggota tim
Aspek yang distudi mengenai dampak
Unit analisis
Menentukan tekhnik pengumpulan data
- survei
- wawanrcara mendalam
- observasi
- diskusi kelompokl / tim
penelitian lapangan
data
analisis
Kondisi sekarang
Jadi bagaimana menilai suatu kegiatan bisa dikatakan penting atau tidak dalam membuat amdal ??? Sesuai dengan uu no 32 tahun 2009 pasal 23 ayat 1 (satu), apabila suatu kegiatan masuk dalam kriteria tersebut maka kegiatan tersebut wajib amdal, dan apabila tidak maka wajib membuat ukl – upl sesuai dengan uu no 32 tahun 2009 pasal 34 tentang ukl-upl ”setiap usaha dan /atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) wajib memiliki ukl-upl”
Bagaimana kedudukan amdal ??? Seperti yang kita ketahui amdal merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan /atau kegiatan dan amdal juga merupakan persyaratan untuk mendapat izin usaha dan /atau kegiatan

Gambar proses penyusunan AMDAL

Selengkapnya...