Amdal
Sesion i
Pada dasarnya pembangunan dapat merubah lingkungan hidup baik itu biologis, social, budaya, financial, ekonomis. Manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam ini harus memperhatikan tujuan, dan pengaruh ( dampak ) yang akan timbul akibat pemakaian. Apabila dampak yang ditimbulkan tidak diperhatikan, akibatnya akan dirasakan oleh generasi berikutnya. Untuk menangani masalah ini harus selalu ada batasan-batasan dalam bentuk peraturan atau kebijaksanaan yang lainnya, maka menjadi sangat penting untuk memperhatikan komponen-komponen yang ada dilingkungan hidup dan dijaga serta dilestarikan fungsinya. Untuk menghadapi perkembangan zaman & tuntutan yang semakin kompleks maka pemerintah dalam masa pembangunan selalu mencanangkan pembangunan berwawasan lingkungan sebagai upaya sadar dan mengelola sumber daya secara bijaksana & menjadi keserasian hubungan antara berbagai kegiatan.
Sesuai denagn pasal 22 uu no. 32 tahun 2009 pasal 22, dampak penting dapat ditentukan berdasarkan kriteria :
a) Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak sutau rencana usaha dan/atau kegiatan;
b) Luas wilayah penyebaran dampak;
c) Intensitas berlangsung dan lamanya dampak;
d) Banyaknya komponen lingkungan lain yang akan terkena dampak hidup;
e) Sifat komulatif dampak ;
f) Berbalik dan/atau tidak berbaliknya dampak;
g) Kriteria lain perkembangan ilmu teknologi. Sesuai pengetahuan
Kriteria dan/atau kegiatan yang berdampak penting wajib dilengkapi wajib amdal sesuai dengan uu no 32 tahun 2009 pasal 23, terdiri atas :
a) Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
b) Exploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan
c) Proses dan kegiatan yang secara potensi dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya
d) Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam , lingkungan buatan, lingkungan sosial dan lingkungan budaya.
e) Proses dan kegiattan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya
f) Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati
g) Kegiatan yang mempunya resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara dan atau;
h) Penerrapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensial besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha dan kegiatan yang wajib amdal dilengkapi amdal sebagaimana dimaksut pada ayat 1 ( satu ) diatur dengan peraturan mentri.
Untuk menjaga lingkungan hidup akibat exploitasi dari tambang ataupun kegiatan lainnya, dapat diperkirakan pada perencanaan awal sehingga sejak dini dapat dipersiapkan langkah penanggulangan dampak negativ dari pengembangan dampak positiv kegiatan tersebut. Jadi pada dasarnya amdal itu sangat penting sebelum membuat suatu kegiatan agar suatu kegiatan/usaha pembangunan dapat beroperasi secara jangka waktu lama atau panjang tanpa merusak lingkungan dan dapat menglola lingkungan dari hasil suatu kegiatan, apabila dampak yang ditimbulkan tidak diperhatikan maka akibtnya akan dirasakan generasi berikutnya.
Keseimbangan sumber daya alam akan sulit tercipta kembali dan akan membutuhkan /memerlukan waktu yang sangat lama dan dengan biaya yang tidak sedikit. Amdal pada awalnya ingin menaikan posisi tawar lingkungan hidup dalam berkehiduupan; kemudian malah berkontribusi terhadap hillangnya hak-hak lingkungan hidup. Setiap kali sebuah kegiatan dan/atau usaha sangat terlihat jelas berdampak terhadap lingkungan hidup maupun komonitas rakyat, maka amdal akan berkontribusi terhadap terjadinya ekosida / ecocide ( tiindakan pengrusakan seluruh atau sebagian dari sebuah ekosistem ) & pemusnahan ekosistem terjadi karena tidak adanya perangkat penyaring dari kegiatan pengrusakan lingkungan hidup, jadi jelas mengapa amdal itu sangat pentiing dalam membangun suatu kegiatan usaha.
K.A ( KERANGKA ACUAN )
Kerangka acuan adalah ruang lingkup kajian mengenai analisi dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
Menguraikan ketentuan tugas yang harus dulakukan dalam kontrak pelaksanaan
Disusun berdasar hasil pelingkupan yang telah dirumuskan
Dampak yang masuk hanya yang dianggap penting
Berisi
Uraian singkat proyek
Tujuan penelitian dan sasaran
Metode identifikasi dampak penting
Ruang lingkup penelitian
Metodologi dan hasil penelitian
Pada saat penyusunan kerangka acuan analisis dampak lingkungan hidup ( KA-ANDAL), pemerkasa wajib melakukan konsultasi kepada warga masyarakat yang berkepentingan. Hasildari konsultasi kepada warga masyarakat wajib digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan pelingkupan . pemerkasa jiga harus mendokumentasikan semua berkas yang berkaitan dengann pelaksanaan konsultasi dan membuat rangkuman hasilnya untuk diserahkan kepada komisi penilai AMDAL sebagai lampiran dokumet KA-ANDAL. Pemerkasa harusnya memenuhi kewajiban sebagai berikut:
1) Mediakan informasi dengan lingkup: penjabaran kegiatan ( jenis, kapasitas dan lokasi kegiatan ), komponern lingkungan yang sangat penting harus diperhatikan karena akan terkena dampak lingkungan yang akan diperkirakan akan muncul : dan
2) Mengumumkan waktu , tempat serta cara konsultasi yang akan dilakukan ( misal : pertemuan publik, lokakarya seminar, diskusi terfokus dan metoda-metoda lain yang dapat dipergunakan untuk berkomunikasi secara dau arah )
Selain itu juga ada kewajiban pemerkasa sesuai denagan UU No 32 BAB XI pasal 70 tentang larangan dan ada 3 ayat.
1) Mengumkan usaha dan /atau kegiatan sewbelum memulai penyusunan dokument amdal sesuai dengan ketentuan
a. spesifikasi media pengumuman
b. spesifikasi tammpilan pengumuman
c. memberi informasi mengenai RKL, RPL, KA-ANDAL, ANDAL kepada warga yang memerlukan atau yang akan terkena dampak.
2) Menanggapi saran, pendapat, dan tanggapan yang disampaikan oleh masyarakat yang berkepentingan
Sebelum kegiatan dilaksanakan kita harus mengetahui besar atau kecilnya kegiatan yang akan kita laksanakan atau kita kerjakan. Apabila kegiatan tersebut mempunyi dampak besar maka pemerkasa wajib amdal sesuai dengan ”uu no 32 tahun 2009 pasal 22” dan sebelum membuat dokument amdal pemerkasa wajib membuat K.A yang selanjutnya akan dinilai ( penilai : komisi, amdal, tim teknis ) apakah layak atau tidak, di dalam membuat dokument amdal yang terdiri atas ka-adal, andal, rkl-rpl. Selanjutnya bisa juga memasang pengumuman tentang pembuatan amdal agar pihak yang akan terkena dampak bisa memberi masukan melalui sarana yang disiapkan penyusun dokument amdal. Didalam K.A sendiri ada dampak ; potensial, penting, hipotesios /issue pokok /prioritas dampak penting. Setelah diputusukan oleh tim layak atau tidaknya k.a maka pemerkasa atau yang membuat k.a membuat RKL-RPL.
Penyusunan RKL-RPL
1. Pengelolaan lingkungan terdiri atas :
• Penglolaan dampak, dan
• Pemantauan dampak.
2. Penangan dampak
• Metode sesuai dampak yang ditangani
3. Pemantauan dampak
• Audit lingkungan ( hassil rkl-rpl yang disempurnakan )
diagram alir penyusunan ka-andal
Yang termaksut kedalam rona lingkungan, uraian singkat mengenai rona lingkungan :
Iklim
Fisiografi
Hidrologi
Hidrooseonografi
Ruang, tanah, lahan
Flora dan fauna
Sosial ekonomi dan sosial budaya
Langkah penyusunan rona lingkungan :
Review Kerangka Acuan
- review daftar komponen yang terkena dampak penting dari pelingkupan
- diskusikan dengan anggota tim
Aspek yang distudi mengenai dampak
Unit analisis
Menentukan tekhnik pengumpulan data
- survei
- wawanrcara mendalam
- observasi
- diskusi kelompokl / tim
penelitian lapangan
data
analisis
Kondisi sekarang
Jadi bagaimana menilai suatu kegiatan bisa dikatakan penting atau tidak dalam membuat amdal ??? Sesuai dengan uu no 32 tahun 2009 pasal 23 ayat 1 (satu), apabila suatu kegiatan masuk dalam kriteria tersebut maka kegiatan tersebut wajib amdal, dan apabila tidak maka wajib membuat ukl – upl sesuai dengan uu no 32 tahun 2009 pasal 34 tentang ukl-upl ”setiap usaha dan /atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) wajib memiliki ukl-upl”
Bagaimana kedudukan amdal ??? Seperti yang kita ketahui amdal merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan /atau kegiatan dan amdal juga merupakan persyaratan untuk mendapat izin usaha dan /atau kegiatan
Gambar proses penyusunan AMDAL
Rabu, 19 Mei 2010
AMDAL
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar